Zakat Untuk Kesejahteraan Umat

Beberapa waktu lalu, Vina dan teman-teman Blogger Pekanbaru mengikuti "Lokalatih Tunas Muda Agent of Change Ekonomi Syariah" yang ditaja oleh Kementrian Agama Provinsi Riau. Pelatihan dilakukan selama 3 Hari di Hotel Grand Tjokro Pekanbaru. Selama 3 hari pula kami di "karantina" karena pelatihannya dari pagi sampai malam. Pelatihan kali ini pun tidak dihadiri oleh Blogger saja, ada penyuluh agama se-Riau dan teman-teman dari Mahasiswa. Lokalatih ini diadakan bertujuan untuk memberi pemahaman kepada para peserta tentang kebijakan dan program zakat yang sesuai dengan syariat, serta menyebarluaskan informasi tentang Zakat dan Perekonomian Syariah.


Zakat Untuk Kesejahteraan Umat


Zakat Way of Life

Berbicara mengenai zakat, dalam Agama Islam Zakat merupakan Rukun Islam ke-4 setelah puasa. Berzakat merupakan kewajiban bagi mereka yang mampu, yakni menyisihkan 2,5% dari pendapatan yang sudah terpenuhi nasabnya. 

Zakat adalah salah satu instrumen yang memiliki nilai strategis dalam pembangunan masyarakat suatu negara. Zakat merupakan instrumen sosial yang memiliki dampak yang sangat signifikan apabila dikelola dengan baik dan profesional. Iqbal (2014) mengelompokkan zakat sebagai redistributive pillars (pilar redistribusi) untuk membantu extreme poor (golongan sangat miskin) dan the poor (golongan miskin) keluar dari kemiskinan dan akhirnya menjadi financially included (terinklusi secara finansial). 

Lembaga Pengelola Zakat

  1. BAZNAS ( Badan Amil Zakat Nasional ) Nasional, Provinsi dan Kota. 
  2. LAZ ( Lembaga Amil Zakat ) Provinsi dan Kota. Lembaga amil zakat yang dibentuk oleh masyarakat untuk membantu BAZNAS dalam pelaksanaan pengumpulan, pendistribusian dan pendayagunaan zakat. LAZ dapat beroperasi setelah mendapat izin dari Menteri Agama atau pejabat yang ditunjuk oleh Menteri Agama.
  3. UPZ ( Unit Pengumpul Zakat ) Provinsi dan Kota pada Instansi Pemerintah, BUMN, BUMD, Swasta, Perwakilan RI di Luar Negeri, UPZ tingkat kecamatan, kelurahan, dan nama atau tempat lain.

Manajemen pengelolaan zakat pada saat ini berlaku 3 tipe, yaitu:

  1. Pengelolaan dilakukan oleh lembaga sukarela tanpa intervensi pemerintah.
  2. Pengelolaan dilakukan oleh pemerintah dengan dasar inisiatif individu secara sukarela.
  3. Pengelolaan dilakukan penuh oleh pemerintah. 

Penyaluran Zakat

Penentuan penerima zakat (mustahik) pada dasarnya telah ditetapkan dalam Al-Qur’an Surat At-Taubah ayat 60. Kedelapan golongan (Fuqaraa, Masaakin, Amil, Muallaf, Riqaab, Gharimin, Fii Sabilillah, dan Ibn Sabiil) merupakan asnaf zakat yang berhak mendapatkan dana zakat. 

Zakat dapat disalurkan dalam dua bentuk :

Program Konsumtif : Jangka pendek; Short term effect; Kesehatan, pangan, dan bantuan tunai. Bantuan keuangan langsung kepada fakir dan miskin yang tidak memiliki kehidupan layak, kesehatan yang baik, dan mendorong mereka untuk hidup berkelanjutan dan berkelangsungan.

Program Produktif  : Jangka panjang; Direct (Ekonomi); Indirect (Pendidikan, Community Development). Menjadi bentuk alat untuk menggerakkan industri dan perdagangan sebagai alat kerja untuk fakir dan miskin memiliki keahlian khusus, modal kerja untuk pedagang miskin, benih bagi mereka yang condong ke pertanian dan peternakan dan bantuan lain yang sesuai dengan kapasitas dan bidang keahlian yang dimiliki.

Peran dan Tanggung Jawab Pemerintah

1. Regulator

Pemerintah menyiapkan peraturan perundang-undangan yang dapat dijadikan panduan oleh pengelola zakat (BAZNAS dan LAZ). Disamping telah mengeluarkan Undang-Undang tentan Pengelolaan Zakat Peraturan Pemerimtah tentang Pelaksanaan Undang-Undang juga telah disahkan beberapa peraturan, diantaranya:
  1. PMA No. 52 Tahun 2014 tentang Syarat dan Tata Cara Penghitungan Zakat Mal dan Zakat Fitrah serta Pendayagunaan Zakat untuk Usaha Produktif;
  2. PMA No. 69 Tahun 2015 tentang Perubahan PMA Nomor 52 Tahun 2014 tentang Syarat dan Tata Cara Pengjhitungan Zakat Mal dan Zakat Fitrah serta Pendayagunaan Zakat untuk Usaha Produkti;
  3. PMA No. 5 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif dalam Pengelolaan Zakat;
 
2. Fasilitator  

Pemerintah berupaya memfasilitasi pengelola zakat, agar dapat melaksanakan pengelolaan zakat secara optimal. Antara lain:
  1. Merekrut tenaga PNS untuk ditempatkan di BAZNAS provinsi dan kabupaten/kota di seluruh Indonesia;
  2. Memberikan bantuan operasional kepada BAZNAS provinsi dan kabupaten/kota. 

3. Sosialisator 

Pemerintah melakukan sosialisasi dalam rangka meningkatkan kesadaran berzakat, menyetor zakat ke BAZNAS dan LAZ, serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap BAZNAS dan LAZ.
Antara lain melakukan:
  1. Sosialisasi melalui media cetak dan elektornik
  2. Kegiatan workshop, sosialisasi, pelatihan, orientasi dll.

4. Edukator  

Pemerintah berkewajiban memberikan pendidikan dan latihan, mendorong dan mengevaluasi serta terus meningkatkan SDM pada BAZNAS dan LAZ.
Antara lain:
a.        Mengadakan pendidikan, latihan, workshop, orientasi bagi para pengurus, amil zakat, operator komputer, penyuluh dll,
b. Penyusunan peraturan perundang-undangan tentang zakat serta kebijakan lainnya.

5. Pembinaan dan Pengawasan
 

Pembinaan dan pengawasan oleh pemerintah
  1. Pembinaan dan pengawasan terhadap BAZNAS, BAZNAS provinsi, BAZNAS kabupaten/kota dan LAZ oleh Menteri Agama.
  2. Pembinaan dan pengawasan terhadap BAZNAS provinsi, BAZNAS kabupaten/kota dan LAZ oleh Gubernur dan Bupati/Walikota sesuai dengan kewenangannya.
  3. Pembinaan dan pengawasan meliputi fasilitasi, sosialisasi, dan edukasi.

Pembinaan dan Pengawasan oleh Masyarakat
Pembinaan terhadap pengelolaan zakat, dilakukan dalam rangka:
  1. Meningkatkan kesadaran masyarakat untuk menunaikan zakat melalui BAZNAS dan LAZ,
  2. Memberikan saran untuk meningkatkan kinerja BAZNAS dan LAZ.
  3. Pengawasan terhadap pengelolaan zakat, dilakukan dalam rangka:
  4. Akses terhadap informasi tentang pengelolaan zakat yang dilakukan oleh BAZNAS dan LAZ,
  5. Penyampaian informasi apabila terjadi penyimpangan dalam pengelolaan zakat yang dilakukan oleh BAZNAS dan LAZ.

Optimalisasi Pengelolaan Zakat

1.    Program motivasi dan sosialisasi

Target:
a.    Membangkitkan motivasi dan kesadaran umat Islam,
b.    Meluruskan persepsi,
c.    Mengoptimalkan pelayanan dan pengelolaan zakat.

Bentuk Program:
a.    Pengadaan buku-buku tentang zakat,
b.    Seminar, workshop, lokakarya, penyuluhan dll,
c.    Penerbitan majalah, leaflet, brosur, baner dll,
d.    Penayangan iklan layanan, gerakan sadar zakat dll.

2.    Program Pemberdayaan Amil Zakat

Target:
a.    Meningkatkan pengetahuan tentang langkah dan strategi optimalisasi pelayanan dan pengelolaan zakat.
b.    Meningkatkan profesionalitas amil zakat,
c.    Meningkatkan pemberdayaan lembaga.

Bentuk Program:
a.    Pengadaan buku-buku tentang zakat,
b.    Menyelenggarakan orientasi, pelatihan, seminar/ lokakarya dll,
c.    Menyusun peta wilayah muzaki dan mustahik.

3.    Program pemberdayaan umat dan peningkatan SDM

Target:
 a.    Memperbaiki taraf hidup (mustahik menjadi munfik dan muzakki),
 b.    Membangun desa maju dan sejahtera yang islamy,
 c.    Masyarakat terampil dan profesional,
 d.    Peningkatan keterampilan para amil.

Bentuk Program:
  a.    Bantuan modal usaha,
  b.    Pendampingan bidang usaha melalui kerjasama dengan pihak terkait,
  c.    Desa binaan Bimas Islam,
  d.    Pembinaan/orientasi/pelatihan yang bersifat aplikatif.

Nah, jadi untuk berzakat tidak susah lagi. Pemerintah sudah menyediakan jalur yang tepat bagi pembayar zakat. Semoga amanah dan berkah, ya.. Mari bayarkan zakat karena setiap rezeki kita ada hak orang lain juga.

Post a Comment for "Zakat Untuk Kesejahteraan Umat"